Aplikasi
Pengukuran dan penimbangan biji-bijian, keripik, batangan atau bahan yang bentuknya tidak beraturan seperti permen, biji bunga matahari, keripik kentang, buah happy fruit, kacang tanah, jeli, pangsit beras beku, biskuit, coklat, kacang, makanan hewan peliharaan, makanan kembung, bagian logam kecil dan bagian plastik, dst.
Fitur Utama
* Pilih kombinasi optimal segera dari banyak kombinasi penimbangan dengan perangkat lunak yang canggih.
* Mengadopsi sel beban penimbangan digital presisi tinggi dan modul A/D untuk mendapatkan penimbangan yang lebih presisi dari sebelumnya.
* Tampilan pengoperasian dengan berbagai bahasa seperti Inggris, Rusia, Jerman, Spanyol, Italia, dll.
* Kemampuan canggih dari Automatic Feeder Control yang membuat mesin dapat menyesuaikan sendiri saat sedang beroperasi.
* Dilengkapi dengan menu operasi yang kuat untuk memudahkan Anda belajar dan mengoperasikan. Fungsi statistik data otomatis yang kuat.
* Kompatibilitas yang kuat dan struktur yang lebih kompak karena dipasang langsung di bagian atas mesin pengepakan.
* Pengembalian investasi yang cepat karena penghematan bahan baku dan biaya tenaga kerja dalam jumlah besar.
Parameter teknis
Timbangan linier hanya cocok untuk Gula, Garam, Biji-bijian, Rempah-rempah, Kopi, Kacang-kacangan, Teh, Beras, Pakan Ternak, Potongan-potongan kecil, Makanan hewan peliharaan dan bubuk lainnya, Butiran kecil, Produk Pelet. | |||
Model | Timbangan linier 4 kepala ZH-A4 | ZH-AM4 4 kepala timbangan linier kecil | Timbangan linier 2 kepala ZH-A2 |
Kisaran Berat | 10-2000 gram | 5-200 gram | 10-5000 gram |
Kecepatan Berat Maksimum | 20-40 Tas/Menit | 20-40 Tas/Menit | 10-30 kantong/menit |
Ketepatan | ±0,2-2 gram | 0,1-1 gram | 1-5 gram |
Volume Hopper (L) | 3L | 0,5 liter | Opsi 8L/15L |
Metode Pengemudi | Motor penggerak | ||
Antarmuka | HMI 7 inci | ||
Parameter Daya | Dapat disesuaikan dengan daya lokal Anda | ||
Ukuran Paket (mm) | 1070 (P)×1020 (L)×930 (T) | 800 (P)×900 (L)×800 (T) | 1270 (P)×1020 (L)×1000 (T) |
Berat Total (Kg) | 180 | 120 | 200 |
Kasus Kami